Unit Layanan Terpadu, Wajah Baru Inovasi Layanan Publik


Unit Layanan Terpadu, Wajah Baru Inovasi Layanan Publik

Tulisan ini saya awali dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT karena dengan anugerah-Nya Unit Layanan Terpadu (ULT) UNNES telah dibuka untuk civitas academica. Unit baru ini merupakan penanda yang menunjukkan Universitas Berwawasan Konservasi ini tak pernah berhenti berinovasi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Unit Layanan Terpadu UNNES dibangun dan beroperasi di momen yang sangat tepat. Pertama, momentum reformasi birokrasi. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59/2016 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan pendirian ULT sebagai upaya nyata pelaksanaan Good University Governance (GUG).

Kedua, momentum upaya UNNES menuju PTN Berbadan Hukum. Sebagai perguruan tinggi yang telah sepuluh tahun menjadi Badan Layanan Umum (BLU), rasanya ULT sudah menjadi unit yang wajib dimiliki untuk mengejar ketertinggalan dengan perguruan tinggi lain. Jadi, dapat dikatakan beroperasinya ULT UNNES menjadi titik awal pembenahan layanan publik UNNES.

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 39/2018 ULT mulai beroperasional tanggal 1 Oktober 2018. Sinergi dari berbagai pihak menjadikan ULT UNNES mampu memberikan kurang lebih 47 layanan, meliputi layanan bidang akademik, kemahasiswaan dan kerjasama, keuangan, dan layanan teknis lainnya.

Hakikat pelayanan publik, menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/2003 adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi/pelayan masyarakat. Pelayanan publik dimaksud adalah pelayanan yang melebihi dari yang diinginkan masyarakat.

Ini tentu bukan pekerjaan yang mudah. Sebab, seringkali layanan publik diberikan sekadar memenuhi keinginan masyarakat secara minimal saja.  Sementara seiring dengan berjalannya waktu, tuntutan mahasiswa dan alumni terhadap kualitas pelayanan senantiasa berkembang dan meningkat.

Oleh karena itu, beroperasinya ULT UNNES akan menjadi “ujian” bagi dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun Standar Pelayanan Publik (SP) yang telah dimiliki unit kerja di UNNES untuk diuji efektivitas dalam implementasinya di lapangan. Dengan ULT, dokumen SOP dan SP yang ditengarai hanya “kitab” yang tak pernah dibuka akan menjadi lebih diperhatikan unit kerja. Mengapa demikian? Sebab, SOP dan SP di ULT yang tidak sederhana, cenderung panjang tahapannya, dan lama durasi penyelesaiannya akan mendapat banyak komplain dari pemangku kepentingan.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuka akses masyarakat yang luas terhadap sumber-sumber informasi. Kondisi ini membuat dunia semakin terbuka dan publik bisa membandingkan kualitas dan model pelayanan publik di berbagai daerah dan institusi. Hal ini akan membuat  “persaingan” dalam pelayanan prima akan menjadi keniscayaan yang tidak bisa dihindari.

Perkembangan dan dinamika kebutuhan pemangku kepentingan menjadi alasan agar UNNES terus mengembangkan layanan katagori standar minimal, menjadi layanan prima dan paripurna. Oleh karena itu, di era masyarakat digital seperti sekarang ini ULT UNNES ke depan harus terus dikembangkan dengan inovasi berbasis teknologi dan informasi.

Inovasi yang ditawarkan ULT akan membawa banyak manfaat. Selain meningkatkan produktivitas layanan dan jumlah pengguna layanan, ULT akan menjadi media promosi yang efektif. Dalam jangka panjang, ULT juga akan meningkatkan trust society karena indeks kepuasan masyarakat juga naik.

Mari jadikan ULT sebagai titik revolusi pelayanan publik. Ke depan, UNNES harus terus meningkatkan pelayan masyarakat yang punya sense of urgency  yang tinggi. Tantangan inovasi layanan publik sudah menanti.  Lagi-lagi yang utama adalah perlunya legitimasi dan komitmen yang tinggi dari kita bersama.

— Deddy Rustiono, S.E, M.Si., Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) UNNES

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

X