E-MONEV: Upaya Penguatan Reformasi Birokrasi UNNES


E-MONEV: Upaya Penguatan Reformasi Birokrasi UNNES

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah lama menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Peraturan ini merupakan kelanjutan dari program reformasi birokrasi yang dicanangkan sejak tahun 2010.

 Hal ini memberikan mandat kepada seluruh instansi pemerintah untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi secara bertahap dan menyeluruh baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Begitu juga pada Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Universitas Negeri Semarang.

Reformasi Birokrasi memuat 8 peta arah perubahan yakni 1) Organisasi: Organisasi yang tepat dan tepat ukuran; 2) Tata Laksana: Sistem, Proses, dan Prosedur kerja yang jelas, efektif, efesien, terukur dan sesuai prinsip-prinsip good governance; 3) Peraturan Perundang-undangan: Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif; 4) Sumber daya manusia aparatur: SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera; 5) Pengawasan: Meningkatnya penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN; 6) Akuntabilitas: Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; 7) Pelayanan publik: Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat; dan 8) Mental aparatur: Terciptanya budaya kerja positif bagi birokrasi yang melayani, bersih, dan akuntabel. Dengan peta arah perubahan reformasi birokrasi tersebut diharapkan dapat memberikan indikator keberhasilan menjadi Birokrasi yang bersih dan akuntabel, Birokrasi yang efektif dan efesien, dan Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.

Membutuhkan komitmen pimpinan, patuh aturan, dan keterlibatan aktif semua unsur untuk mewujudkan indikator keberhasilan reformasi birokrasi tersebut. Mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, dibutuhkan upaya penataan sistem perencanaan dan penganggaraan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pertanggungjawaban, dan pengawasan terhadap anggaran yang telah digunakan dengan kinerja yang dihasilkan. Sebuah bentuk tanggungjawab mutlak bahwa dengan membelanjakan anggaran harus diikuti dengan hasil kinerja fisik yang terukur dan bermanfaat. Metode yang digunakan dalam penataan anggaran dan kinerja adalah dengan mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Mulai dari 1) Penataan Perencanaan dalam rencana strategis jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek atau tahunan; 2) Penataan pelaksanaan komitmen perjanjian kinerja dalam pencapaiannya dan pengawasan pelaksanaan anggaran dan kegiatan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala; 3) Penataan pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dalam pelaporan keuangan dan laporan kinerja yang dihasilkan; dan 4) Penataan evaluasi terhadap capaian anggaran yang digunakan terhadap kinerja yang dihasilkan sebagai dasar dalam pertimbangan pengambilan kebijakan untuk pengembangan ke depannya.

“Birokrasi yang berkualitas akan memberikan konstribusi nyata pada capaian kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional dan daerah bagi kemajuan bangsa dan negara”

Universitas Negeri Semarang sebagai universitas terkemuka yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum berkomitmen nyata untuk mewujudkan diri menjadi birokrasi yang bersih dan akuntabel. Salah satu mewujudkan komitmen tersebut adalah dengan pengawasan terhadap penggunaan anggaran melalui monitoring dan evaluasi secara periodik dan terpadu. Mulai dari kinerja penggunaan anggaran dengan disandingkan kinerja hasil yang telah dicapai sebagai ukuran keberhasilan cita-cita dalam renstra bisnis yang telah ditetapkan. Sehingga tercipta efektifitas dan efesiensi, transparansi dan akuntabel, dan berkinerja tinggi sesuai prinsip-prinsip good governance. Untuk mewujudkan kemudahan dalam pengendalian anggaran dan kinerja ini, Biro Perencanaan dan Keuangan akan menerapkan sebuah sistem informasi yang mengelola monitoring dan evaluasi pelaksanaan renstra, anggaran dan kinerja untuk seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Negeri Semarang. Sistem E-Monev ini dapat diakses melalui http://monev.v8.unnes.ac.id.

E-Monev ini akan menyajikan data dan informasi terhadap monitoring pelaksanaan anggaran seluruh unit kerja, monitoring terhadap capaian indikator kinerja pada Renstra Bisnis unit kerja, monitoring terhadap keluaran/ouput yang dicapai terhadap pelaksanaan kegiatan dalam POK, dan monitoring rencana aksi triwulanan terhadap tahapan pencapaian target sasaran kinerja utama dan kinerja output yang dihasilkan. Dengan demikian, prisip-prinsip akuntabilitas kinerja dapat tercapai dan terdokumentasikan dengan baik dan mudah diakses bagi semua unsur baik pimpinan maupun pelaksana di seluruh unit kerja Universitas Negeri Semarang.

Ke depannya, melalui E-Monev ini, nilai raport kinerja seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Negeri Semarang dapat disajikan secara cepat dan akurat. Meliputi persentase capaian serapan anggaran yang digunakan, persentase konsistensi ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan dengan ketepatan waktu penyerapan anggaran setiap bulannya, persentase capaian keluaran dari kegiatan yang dilaksanakan, persentase tingkat efesiensi pemanfaatan anggaran dalam menghasilkan keluaran, dan persentase capaian hasil indikator kinerja kegiatan yang telah ditetapkan dalam renstra bisnis unit kerja.

Semoga implementasi E-Monev ini dapat memberi penguatan dalam reformasi birokrasi Universitas Negeri Semarang sebagai birokrasi yang bersih dan akuntabel dalam mewujudkan universitas yang berwawasan konservasi dan bereputasi internasional. Aamiin.

Darmoyo, S.Pd, M.Kom.

Kasubbag. Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

X