Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Selain memberikan kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), sektor pertanian juga berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja terbanyak yaitu sekitar 29,7% (BPS).
Kontribusi lain yang tidak kalah penting adalah penyediaan bahan pangan bagi penduduk Indonesia. Oleh karena itu, sudah selayaknya sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk terus dikembangkan.
Memasuki awal tahun 2021, volume pupuk bersubsini dialokasikan sebanyak 7,2 juta ton dengan total anggaran sebesar Rp 25,2 triliun. Alokasi tersebut berkurang Rp 4,6 triliun dari anggaran di 2020. Kebijakan tersebut tentu menuai pro kontra di kalangan masyarakat terutama petani. Padahal kebutuhan pupuk tahun 2021 diperkirakan sekitar 9,1 juta ton dengan anggaran Rp 32,5 triliun. Kondisi tersebut jelas menimbulkan kekurangan anggaran sebesar Rp 7,3 triliun untuk tahun 2021.
Untuk mengurangi defisit anggaran tersebut, Kementan mengeluarkan kebijakan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 300 hingga Rp 450 per kilogram, menurunkan HPP sekitar 5% dan perubahan komposisi pupuk NPK (nitrogen, fosfor, dan kalium) dengan formula yang awalnya NPK 15:15:15 menjadi NPK 15:10:12.
Alasan pemerintah mengurangi anggaran subsidi pupuk adalah terjadinya pengurangan anggaran di tahun 2021. Kebijakan tersebut tentu menjadi suatu hal yang maklum mengingat tahun 2020 Indonesia dilanda pandemi Covid-19 yang berdampak pada perlemahan perekonomian dan pengalihan sebagian anggaran untuk penanganan Covid-19. Dan tidak menutup kemungkinan bahwa di tahun 2021 ini, pemerintah masih aka memfokuskan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dampak pengurangan subsidi pupuk terjadap kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan nasional? Seperti yang kita ketahui bahwa pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang memiliki peran penting bagi produktivitas pertanian.
Jika subsidi pupuk dikurangi dan menyebabkan harga ecerannya meningkat tentu akan berimbas pada penurunan keuntungan petani karena kenaikan harga eceran tersebut akan menambah biaya input petani. Jika keuntungan petani menurun lalu apa yang akan terjadi?
Jelas dampaknya adalah semakin menurunnya Nilai Tukar Petani (NTP) yang menggambarkan penurunan kesejahterann petani. Belum lagi jika formula penggunaan pupuk NPK dikurangi tentu akan berimbas pada penurunan produksi pertanian.
Seperti yang kita ketahui bahwa ketersediaan pangan di masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu prioritas yang harus dipenuhi. Jika produktivitas pertanian menurun tentu akan berdampak pada penurunan ketersediaan pangan. Dengan kondisi tersebut apakah harus kembali mengimpor bahan pangan dengan mengeluarkan anggaran untuk impor tersebut?
Dari berbagai dampak yang mungkin akan terjadi tersebut, kebijakan penurunan subsidi pupuk sebenarnya merupakan suatu trade off atau kondisi dimana pemerintah harus membuat suatu keputusan dengan mengorbankan kepentingan lainnya. Upaya kementerian pertanian dalam mengatasi penurunan subsidi pupuk merupakan salah satu upaya yang patut untuk dihargai karena berupaya agar kebutuhan pupuk di tahun 2021 tetap terpenuhi meskipun adanya pengurangan subsidi.
Harapannya adalah kebijakan yang dikeluarkan dapat benar-benar dirasakan oleh petani sehingga semua petani tidak akan kekurangan pupuk dan produktivitas pertanian tetap terjaga. Sejatinya, pengurangan subsidi pupuk yang dilakukan pemerintah dapat dijadikan sebagai motivasi bagi petani untuk mencari pupuk alternatif yang dapat menggantikan pupuk NPK. Dengan demikian maka jika terjadi kenaikan HET atau kelangkaan pupuk, tidak akan menjadi masalah besar bagi petani.
Demi menyukseskan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian tersebut, maka perlu melibatkan berbagai pihak baik dari kalangan akademisi, peneliti, pemerintah, pengusaha maupun komunitas lainnya untuk bersama-sama membantu petani berinovasi.
Inovasi diperlukan agar petani dapat menciptakan sistem pertanian yang tidak terlalu bergantung pada pupuk subsidi seperti misalnya gerakan penerapan pertanian organik atau pertanian perkotaan (urban farming) yang lebih efisien dalam penggunaan pupuk. Dengan demikian maka ketersediaan pangan dan kesejahteraan petani akan tetap terjaga.
– Prof Dr Sucihatiningsih DWP, profesor ekonomi pertanian Fakultas Ekonomi (FE) Unnes