Rektor UNNES Respon Cepat Permendikbud Ristek Nomer 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Monday, 8 November 2021 | 22:53 WIB


Rektor UNNES Respon Cepat Permendikbud Ristek Nomer 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dimuat dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Merespon hal tersebut, Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Fathur Rokhman menyelenggarakan uji publik atas Draf Peraturan Rektor UNNES tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Negeri Semarang, Senin (8/11).

Kegiatan Uji Publik ini dihadiri Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Dosen, BEM, dan perwakilan mahasiswa UNNES untuk memberikan masukan terkait dengan peraturan tersebut.

Prof Dr Fathur mengatakan UNNES sebagai perguruan tinggi selalu berkomitmen mendukung kebijakan Mendikbud Ristek dalam pembangunan karakter dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

“Pada rapat terbatas bersama pimpinan perguruan tinggi akhir Oktober lalu Mas Menteri Nadiem Makarim menyampaikan Perguruan tinggi adalah model ideal bagi masyarakat dalam keilmuan dan norma. Karenanya perlu menjadi kampus merdeka yang memberi kenyamanan dalam belajar dan merdeka dari segala kekerasan. UNNES merespon cepat Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang disampaikan Mas Menteri Nadiem Makariem. Sebagai dukungan atas kebijakan Mas Menteri Nadiem hari ini UNNES mengadakan uji publik Draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksualitas di UNNES”, jelas Prof Fathur.

Prof Fathur menambahkan Draf Peraturan Rektor tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma dan tata kelola kampus.

“UNNES sebagai garda depan penjaga norma dan tata nilai. UNNES memiliki komitmen yang tegas dalam menangani kekerasan seksualitas di lingkungan kampus agar suasana akademik di UNNES nyaman dan aman bagi mahasiswa sehingga dapat berkembang dengan penuh prestasi,” terang Prof Fathur Rokhman.

Rektor juga menyampaikan apresiasi terhadap BEM KM UNNES yang telah menginisiasi adanya peraturan mengenai pencegahan dan penanganan seksualitas di lingkungan perguruan tinggi.

“Saya juga mengapresiasi dan bangga kepada BEM KM UNNES yang sudah menginisiasi adanya peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus UNNES,” pungkas Prof Fathur.


DIUNGGAH : Fauzan
EDITOR : Fauzan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

X