Presiden RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional melalui Keppres nomor 3/2017.
Penetapan ini dilakukan Jumat (10/2/2017) dan keputusan presiden ini berlaku untuk semua daerah.
Selengkapnya silakan unduh surat edaran di sini